PERANAN PERSONIL SEKOLAH DALAM PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
PERANAN PERSONIL SEKOLAH DALAM PELAYANAN
BIMBINGAN DAN KONSELING
MAKALAH
Sebagai Syarat Pemenuhan Matakuliah
Profesi Bimbingan dan Konseling
![]() |
OLEH:
KELOMPOK VI
SESI 2012 E
TESHA WULANDARI FIRNA (12060161)
NOVI ERISTA (12060164)
SHINTA GOLVIA (12060175)
Dosen Pembimbing: Dra. Hj. Marwisni Hasan, M.Pd., Kons.
PROGRAM
STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING
SEKOLAH
TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
(STKIP)
PGRI SUMATERA BARAT
PADANG
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam keseluruhan pendidikan, guru merupakan faktor utama. Dalam tugasnya
sebagai pendidik, guru banyak sekali memegang berbagai jenis peranan yang mau
tidak mau harus dilaksankan sebagai seorang guru. Yang dimaksud sebagai peranan
adalah suatu pola tingkah laku tertentu yang merupakan ciri khas semua petugas
dari suatu pekerjaan atau jabatan tertentu. Setiap jabatan atau tugas tertentu
akan menuntut pola tingkah laku tertentu pula dan tingkah laku mana yang akan
merupakan ciri khas dari tugas atau jabatan tadi.
Pada era globalisasi yang penuh dengan transparansi, kita melihat dan
mendengar bahwa masih ada guru yang belum atau tidak mengetahui bagaimana
peranannya didalam pekerjaannya, terutama dalam dunia pendidikan. Kita melihat
begitu banyak guru-guru saat ini terkadang tidak menjalankan tugas dan
peranannya yang telah diberikan kepadanya secara optimal dan profesional.
Ada bagi sebagian guru saat ini, untuk mengetahui peranan dan fungsinya
didalam dunia pendidikan dan disekolah merupakan suatu hal yang tabuh, hal ini
dikarenakan oleh kurangnya pemahaman guru terhadap profesi yang dijalaninya
tersebut dan kurangnya keinginan dalam diri untuk menjadi sosok guru yang
profesional dalam bidangnya.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang penulis angkat dalam makalah ini adalah sebagai
berikut:
1.
Bagaimanakah
peranan kepala sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling?
2.
Bagaimanakah
peranan wakil kepala sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling?
3.
Bagaimanakah
peranan koordinator bimbingan dan konseling dalam pelaksanaan bimbingan dan
konseling?
4.
Bagaimanakah
peranan guru pembimbing dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling?
5.
Bagaimanakah
peranan guru mata pelajaran dan guru praktik dalam pelaksanaan bimbingan dan
konseling?
6.
Bagaimanakah
peranan wali kelas dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling?
7.
Bagaimanakah
peranan pengawas bimbingan dan konseling dalam pelaksanaan bimbingan dan
konseling?
8.
Bagaimana bentuk pembagian siswa asuh diantara guru
pembimbing?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui
peranan kepala sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling.
2.
Untuk mengetahui
peranan wakil kepala sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling.
3.
Untuk mengetahui peranan
koordinator BK dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling.
4.
Untuk mengetahui peranan
guru pembimbing dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling.
5.
Untuk mengetahui peranan
guru mata pelajaran dan guru praktik dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling.
6.
Untuk mengetahui peranan
wali kelas dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling.
7.
Untuk mengetahui peranan
pengawas BK dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling.
8.
Untuk mengetahui bentuk
pembagian siswa asuh diantara guru pembimbing.
D.
Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Sebagai penambahan
wawasan mengenai bagaimanakah peranan masing-masing personil sekolah dalam
pelaksanaan bimbingan dan konseling.
2.
Sebagai syarat
pemenuhan tugas dari mata kuliah profesi pendidikan bimbingan dan konseling.
BAB II
PEMBAHASAN
Bimbingan dan
konseling disekolah merupakan suatu kegiatan bersama. Semua personil sekolah
(kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru pembimbing, guru mata pelajaran dan
wali kelas) mempunyai peranan masing-masing dalam melaksanakan program bimbingan
dan konseling. Dalam hal ini, guru pembimbing berperan sebagai koordinator dan
pelaksana utama. Berikut akan diuraikan tugas masing-masing personil tersebut,
khususnya dalam kaitannya dengan pelaksanaan bimbingan dan konseling, antara
lain:
A. Peran Kepala
Sekolah
Kepala
sekolah selaku penanggung jawab seluruh penyelenggaraan pendidikan di sekolah
memegang peranan strategis dalam mengembangkan layanan bimbingan dan konseling
di sekolah. Secara garis besarnya, Prayitno (2004) memerinci peran, tugas dan
tanggung jawab kepala sekolah dalam bimbingan dan konseling, sebagai berikut :
1.
Mengkoordinir segenap kegiatan yang
diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga pelayanan pengajaran,
latihan, dan bimbingan dan konseling merupakan suatu kesatuan yang terpadu,
harmonis, dan dinamis.
2.
Menyediakan prasarana, tenaga, dan
berbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling yang
efektif dan efisien.
3.
Melakukan pengawasan dan pembinaan
terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tidak lanjut
pelayanan bimbingan dan konseling.
4.
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan
pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
5.
Memfasilitasi guru
pembimbing/konselor untuk dapat mengembangkan kemampuan profesionalnya, melalui
berbagai kegiatan pengembangan profesi.
6.
Menyediakan fasilitas, kesempatan,
dan dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah
Bidang BK.
B. Peran Wakil Kepala Sekolah
Sebagai pembantu Kepala Sekolah, Wakil Kepala
Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas kepala sekolah.
C. Peran Koordinator Bimbingan dan
Konseling
Koordinator bimbingan dan konseling bertugas
sebagai berikut:
1.
Mengkoordinasikan para guru
pembimbing dalam:
a.
Memasyarakatkan pelayanan
bimbingan dan konseling kepada segenap warga sekolah (peserta didik, guru dan
personil sekolah lainnya), orangtua peserta didik dan masyarakat.
b.
Menyusun program kegiatan
bimbingan dan konseling (program satuan layanan dan kegiatan pendukung, program
mingguan, bulanan, semesteran dan tahunan).
c.
Melaksanakan program bimbingan
dan konseling.
d.
Mengadministrasikan program
kegiatan bimbingan dan konseling.
e.
Menilai hasil pelaksanaan program
kegiatan bimbingan dan konseling.
f.
Menganalisis hasil penilaian
pelaksanaan bimbingan dan konseling.
g.
Memberikan tindak lanjut terhadap
analisis penilaian bimbingan dan konseling.
2.
Mengusulkan kepada Kepala Sekolah
dan mengusahakan bagi terpenuhinya tenaga, prasarana, sarana alat serta
perlengkapan pelayanan bimbingan dan konseling.
D. Peran Guru Pembimbing dan Standarisasi
Kerjanya
Sebagai pelaksana utama, tenaga
inti dan ahli, guru pembimbing bertugas sebagai berikut:
1.
Memasyarakatkan
pelayanan bimbingan dan konseling.
2.
Merencanakan
program bimbingan dan konseling (terutama program-program satuan layanan dan satuan
kegiatan pendukung. Dan untuk satuan-satuan waktu tertentu, program-program
tersebut dikemas dalam program mingguan, bulanan, semesteran dan tahunan.
3.
Melaksanakan
segenap program satuan layanan bimbingan dan konseling.
4.
Melaksanakan segenap
program satuan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
5.
Menilai proses dan
hasil pelaksanaan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan
konseling.
6.
Menganalisis hasil
penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
7.
Melaksanakan tindak
lanjut berdasarkan hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan
konseling.
8.
Mengadministrasikan
kegiatan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan yang dilaksanakannya.
9.
Mempertanggung jawabkan
tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh
kepada Koordinator Bimbingan dan Konseling serta Kepala Sekolah.
Ahmadi dan
Uhbiyanti (1991) mengemukakan peran guru sebagai pembimbing dalam melaksanakan
proses belajar-mengajar, sebagai berikut:
1.
Menyediakan
kondisi-kondisi yang memungkinkan setiap peserta didik merasa aman, dan
berkeyakinan bahwa kecakapan dan prestasi yang dicapainya mendapat penghargaan
dan perhatian. Suasana yang demikian dapat meningkatkan motivasi belajar
peserta didik, dan dapat menumbuhkan rasa percaya dirinya.
2.
Mengusahakan
agar peserta didik dapat memahami diri, kecakapan-kecakapan, sikap, minat, dan
pembawaanya.
3.
Mengembangkan
sikap-sikap dasar bagi tingkah laku sosial yang baik. Tingkah laku peserta didik yang tidak
matang dalam perkembangan sosialnya dapat merugikan dirinya sendiri maupun
teman-temannya.
4.
Menyediakan
kondisi dan kesempatan bagi setiap peserta didik untuk memperoleh hasil yang
lebih baik. Guru dapat memberikan fasilitas waktu, alat atau tempat bagi
peserta didik untuk mengembangkan
kemampuannya.
5.
Membantu
memilih jabatan yang cocok, sesuai dengan bakat, kemampuan, dan minatnya.
Berhubung guru relatif lama bergaul
dengan peserta didik, maka kesempatan tersebut dapat dimanfaatkannya
untuk memahami potensi peserta didik. Guru dapat menunjukkan arah minat yang
cocok dengan bakat dan kemampuannya. Melalui penyajian materi pelajaran, usaha
bimbingan tersebut dapat dilaksanakan.
E. Peran Guru
Mata Pelajaran dan Guru Praktik
Di sekolah, tugas dan tanggung jawab utama guru adalah
melaksanakan kegiatan pembelajaran siswa. Kendati demikian, bukan berarti dia
sama sekali lepas dengan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling. Peran dan konstribusi guru mata pelajaran
tetap sangat diharapkan guna kepentingan efektivitas dan efisien pelayanan
Bimbingan dan Konseling di sekolah. Bahkan dalam batas-batas tertentu guru pun
dapat bertindak sebagai konselor bagi siswanya.
Wina Senjaya (2006) menyebutkan salah satu peran yang
dijalankan oleh guru yaitu sebagai pembimbing dan untuk menjadi pembimbing yang
baik, guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedang dibimbingnya.
Sementara itu, berkenaan peran guru mata pelajaran dalam bimbingan dan
konseling,
Sofyan S. Willis (2005) mengemukakan bahwa guru-guru
mata pelajaran dalam melakukan pendekatan kepada siswa harus
manusiawi-religius, bersahabat, ramah, mendorong, konkret, jujur dan asli,
memahami dan menghargai tanpa syarat.
Sebagai tenaga ahli pengajaran dan praktik dalam
bidang studi atau program latihan tertentu dan sebagai personil yang
sehari-hari langsung berhubungan dengan siswa, maka Prayitno
(2003) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dan guru praktik dalam bimbingan dan konseling
adalah :
1.
Membantu memasyarakatkan pelayanan
bimbingan dan konseling kepada siswa
2.
Membantu guru pembimbing
mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling
serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
3.
Mengalih tangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan
dan konseling kepada guru pembimbing.
4.
Menerima siswa alih tangan dari guru
pembimbing, yaitu siswa yang menuntut guru pembimbing memerlukan pelayanan
pengajar atau latihan khusus (seperti pengajaran atau latihan perbaikan, program pengayaan).
5.
Membantu mengembangkan suasana
kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan
pelayanan pembimbingan dan konseling.
6.
Memberikan kesempatan dan kemudahan
kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk
mengikuti /menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
7.
Berpartisipasi dalam kegiatan khusus
penanganan masalah siswa seperti konferensi kasus.
8.
Membantu pengumpulan informasi yang
diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya
tindak lanjutnya.
F. Peran Wali
Kelas
Sebagai pengelola kelas tertentu dalam pelayanan
bimbingan dan konseling, Wali Kelas berperan :
1.
Membantu guru pembimbing melaksanakan
tugas-tugasnya, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
2.
Membantu guru mata pelajaran melaksanakan
peranannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling, khususnya di kelas yang
menjadi tanggung jawabnya.
3.
Membantu memberikan kesempatan dan
kemudahan bagi siswa, khususnya dikelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk
mengikuti/menjalani layanan dan/atau kegiatan bimbingan dan konseling.
4.
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan
khusus bimbingan dan konseling, seperti konferensi kasus.
5.
Mengalihtangankan siswa yang
memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing.
G.
Peran
Pengawasan Bimbingan dan Konseling
Supervisi
dan monitoring merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan
kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah. Hal ini
dipahami karena perencanaan dan pelaksanaan yang baik belum tentu dapat
diwujudkan pada setiap sekolah. Secara organisatoris pengawasan melekat
dilaksanakan oleh Kepala Sekolah dan wakilnya, namun secara fungsional
pengawasan di luar dilakukan oleh Pengawas Sekolah.
Melalui
kedua macam pengawasan ini diharapkan dapat mendorong dan mengangkat guru-guru
pembimbing tersebut selalu meningkatkan wawasan dan kemampuan fungsional
profesi keahliannya, khususnya dalam bidang bimbingan dan konseling.
Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas bimbingan dan konseling
terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru
yang dibina di satu atau beberapa sekolah pada jenjang pendidikan yang sama
atau jenjang pendidikan yang berbeda. Jumlah
guru yang harus dibina untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40
(empat puluh) dan paling banyak 60 guru BK.
Berikut akan dijelaskan peranan pengawas
Bimbingan dan Konseling antara lain:
1. Penyusunan
Program Pengawasan Bimbingan dan Konseling
a.
Setiap pengawas baik secara berkelompok
maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program
pengawasan terdiri atas:
1)
Program pengawasan tahunan
2)
Program pengawasan semester
3)
Rencana kepengawasan akademik (RKA)
b.
Program pengawasan tahunan pengawas disusun
oleh kelompok pengawas di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan
penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
c.
Program pengawasan semester adalah
perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas
pada setiap sekolah tempat guru binaannya berada. Program tersebut disusun
sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota.
Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas ini diperkirakan
berlangsung selama 1 (satu) minggu.
d.
Rencana Kepengawasan Bimbingan dan
Konseling (RKBK) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci
dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera
dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKBK ini diperkirakan berlangsung 1
(satu) minggu.
e.
Program tahunan, program semester, dan RKBK
sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan,
strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang
diperlukan, penilaian dan instrumen penilaian.
2. Melaksanakan
Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
a.
Kegiatan supervisi bimbingan dan konseling
meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan bimbingan dan konseling di
sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas
dengan guru binaanya,
b.
Melaksanakan penilaian adalah menilai
kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembimbingan.
c.
Kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan,
sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam RKBK yang telah
disusun.
3. Menyusun
Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
a.
Setiap pengawas membuat laporan dalam
bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih
ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan
sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan,
b.
Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan
upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang
telah direncanakan,
c.
Menyusun laporan pelaksanaan program
pengawasan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah dengan segera setelah
melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.
4. Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK
a.
Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas
guru BK dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara
berkelompok di Musyawarah Guru Pembimbing (MGP).
b.
Kegiatan dilaksanakan terjadwal baik waktu
maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau
jenis keterampilan dan kompetensi yang akan ditingkatkan.
c.
Dalam pelatihan diperkenalkan kepada guru
cara-cara baru yang lebih sesuai dalam melaksanakan suatu proses pembimbingan.
Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK ini dapat dilakukan
melalui workshop, seminar, observasi, individual dan group conference.
H.
Pembagian Siswa
Asuh Diantara Guru Pembimbing
Pada dasarnya, seluruh siswa yang ada di sekolah menjadi
siswa asuh guru pembimbing. Namun perlu penetapan jumlah siswa asuh masing-masing
guru pembimbing. Tentang pembagian jumlah siswa asuh masing-masing guru
pembimbing telah diatur dalam SKB mendikbud kepala BAKN No. 0433/P/1993 dan No.
25 tahun 1992 poin 3, 4, 7, 9 bunyi pasal ini sebagai berikut :
1.
Point (3) Jumlah peserta didik yang harus
dibimbing oleh seorang guru pembimbing adalah 150 orang.
2.
Point (4) Kelebihan peserta didik bagi guru pembimbing yang dapat
diberi angka kredit adalah 75 orang, berasal dari pelaksanaan program bimbingan
dan konseling.
3.
Point (7) Guru pembimbing yang menjadi kepala
sekolah, wajib melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap 40 orang peserta
didik.
4. Point (9) Guru sebagaimana tersebut ayat (7) yang
menjadi wakil kepala sekolah wajib melaksanakan bimbingan dan konseling
terhadap 75 orang peserta didik.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Peranan adalah
suatu pola tingkah laku tertentu yang merupakan ciri khas semua petugas dari
suatu pekerjaan atau jabatan tertentu. Setiap jabatan atau tugas tertentu akan
menuntut pola tingkah laku tertentu pula dan tingkah laku mana yang akan
merupakan ciri khas dari tugas atau jabatan tadi.
Jadi, peranan
guru adalah setiap pola tingkah laku yang merupakan ciri-ciri jabatan guru yang
harus dilakukan guru dalam tugasnya. Peranan ini meliputi berbagai jenis pola
tingkah laku, baik dalam kegiatannya didalam sekolah maupun diluar sekolah.
Guru yang dianggap baik adalah mereka yang berhasil dalam memerankan peranan
dengan sebaik-baiknya, artinya dapat menunjukkan suatu pola tingkah laku yang
sesuai dengan jabatannya dan dapat diterima oleh lingkungan dan masyaraktnya.
B.
Saran
Sebagaimana yang
telah dipaparkan pada materi dias, bahwa begitu banyak tugas dan peranan
seorang guru pembimbing dan personil laninnya dalam pelaksanaan bimbingan dan
konseling, maka diharapkan setiap guru untuk dapat memahami dan melaksanakan
peranannya dengan optimal sehingga dapat mencapai tujuan pendidikan yang telah
ditetapkan.
Selain itu,
sebagai calon guru pembimbing masa depan yang akan mengayomi dan mendidik serta
membimbing peserta didiknya, maka calon guru pembimbing juga harus benar-benar
memahami bagaimana tugas dan peranannya, sehingga mampu mengaplikasikan
peranan-peranan yang telah ditetapkan dengan optimal.
PEMBAHASAN
KELOMPOK
Menurut kelompok kami berdasarkan pengertian dari peranan
yaitu suatu pola tingkah laku tertentu yang merupakan ciri
khas semua petugas dari suatu pekerjaan atau jabatan tertentu, maka dapat
diketahui bahwa setiap pekerjaan apapun yang ada memiliki peran dan fungsinya
masing-masing, yang mana peranan-peranan tersebut saling keterkaitan antara
yang satu dengan yang lain.
Begitupun juga dengan
peranan personil sekolah dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling,
masing-masing personil sekolah memiliki peranan penting demi tercapainya kesuksesan
pelaksanaan layanan BK. Semua peranan yang telah ditetapkan kepada
masing-masing personil sekolah akan memperlihatkan bagaimana kinerja dan
kerjasama antara satu personil dengan personil sekolah yang lain sehingga
ketika peranan tersebut dilaksanakan dengan semaksimal mungkin oleh
masing-masing personil sekolah, maka disanalah tujuan pendidikan terwujud dan
tercapai secara optimal.
REFERENSI
Prayitno.
2000. Penyusunan Program Bimbingan dan
Konseling Di Sekolah. Padang : FIP UNP.
Surya,
Muh. 1975. Bimbingan dan Penyusunan.
Bandung : Penerbit CV. Ilmu.
_________
& Rochman Natawidjaya. 1996. Pengantar
Bimbingan dan Penyukuhan. Jakarta : Depdikbud.
Winkel.
1991. Bimbingan dan Konseling di
Institusi Pendidikan. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana.
Terimakasih sudah mengunjungi blog saya :)
Follow juga Instagram saya : novierista93
Salam hangat dari SNF Jaya
:)
Komentar
Posting Komentar